Etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi
kehidupan manusia.begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu
petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya,
yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidakboleh dilakukan oleh anggota
profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga
menyangkut tinggkah laku dalam pergaulan sehari – hari di masyarakat, yang hal
dalam ini kode etik kebidanan.
Perkembangan tekhnologi kesehatan mempengaruhi peran
bidan dalam praktik kebidanan. Setiap peran mengemban tanggung jawab dan cukup
sulit bagi bidan memikul semua tanggung jawab itu. Pada dasarnya, peran bidan
adalah : menjaga dan meningkatkan keselamatan ibu dan bayi, menyediakan
pelayanan berkualitas dan informasi atau sarana yang tidak bisaberdasarkan
hasil penelitian ilmiah (evidence based).
A. KARAKTERISTIK PROFESI BIDAN
PENGERTIAN
BIDAN
Bidan
adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditassi,
memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat
lisensi untuk praktik kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang
bertanggung jawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan
dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan,persalinan dan nifas,
memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan
kepada bayi baru lahir dan anak.
PENGERTIAN
PROFESI
Profesi
adalah pekerjaanyang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi, profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang ukum, kedokteran, keuangan,
militer, dan tekhnik.
BIDAN
SEBAGAI PROFESI
Sebota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang
khusus. Sebagai pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan.
Bidan
mempunyai tugas yang unik, yaitu :
1. Selalu
mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak – anaknya.
2. Memiliki
kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses
pendidikkan dan jenjang tertentu.
3. Keberadaan
bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat.
4. Anggotanya
menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode
etik profesi.
Ciri
– ciri bidansebagai profesi, yaitu :
1. Bidan
disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan
pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
2. Bidan
memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu
standar pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
3. Bidan
memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dlam menjalankan profesinya.
4. Bidan
memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
5. Bidan
memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6. Bidan
memiliki orgsnisasi profesi.
7. Bidan
memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
8. Profesi
bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
Seseorang
yang memiliki suatu profesi tertentu disebut profesional. Seorang pekerja
profesional dalam bahasa keseharian adala seorang pekerja yang terampil atau
cakap dalam kerjanya meskipun keterampilan tersebut merupakan hasil minat dan
belajar dan kebiasaan.
PERILAKU
ETIS PROFESIONAL BIDAN
Bidan harus memiliki komitmen yang tinggi
untuk memberikan asuhan kebidanan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku
yang etis dalam praktik asuhan kebidanan. Salah satu perilaku etis adala bila
bidan menampilkan perilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantu
memecahkan masalah klien.
Dalam membantu memecahkan masalah ini bidan
menggunakan dua pendekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu :
1. Pendekatan
berdassarkan prinsip, sering dilakukan dalam etika kedokteran atau kesehatan
untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus.
2. Pendekatan
berdasarkan asuhan atau pelayanan, dimana bidan memberikan perhatian khusus
kepada pasien.
B. KODE ETIK PROFESI BIDAN
Kode etik adalah suatu
profesi mempunyai berupa norma – norma yang harus diindakan oleh setiap anggota
profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesi dalam hidup di
masyarakat.
FUNGSI
KODE ETIK
Kode
etik berfungsi sebagai berikut :
1. Memberi
panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik.
2. Menghubungkan
nilai atau norma yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan dalam memberi
pelayanan.
3. Merupakan
cara untuk mengevaluasi diri.
4. Menjadi
landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat.
5. Menginformasikan
kepada calon perawat dan bidan tentang
nilai dan standar profesi.
6. Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang
nilai dan moral.
TUJUN
KODE ETIK
Pada
dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah
untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan
menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
DIMENSI
KODE ETIK
1. Anggota
profesi dan klien/pasien
2. Anggota
profesi dan sistem kesehatan
3. Anggota
profesi dan profesi kesehatan
4. Anggota
profesi dan sesama profesi
PRINSIP
KODE ETIK
1. Menghargai
otonomi
2. Melakukan
tindakan yang benar
3. Mencegah
tindakan yang dapat merugikan
4. Memberlakukan
manusia dengan adil
5. Menjelaskan
dengan benar
6. Menempati
janji yang telah disepakati
7. Menjaga
kerahasiaan
0 komentar:
Posting Komentar