Minggu, 12 Juni 2016

Homeostatis Dan Homeodinamik

Diposting oleh Unknown di 08.16.00 0 komentar
Hemeostatis adalalah suatu proses yang terjadi secara terus-menerus untuk memelihara stabilitas dan beradaptaasi terhadap kondisi lingkungan sekitar. Homeostatis merupakan mekanisme tumbuhan untuk mempertahankan keseimbangan dalam menghadapi berbagai kondisi yang dialaminya. Proses homeostatis ini dapat terjadi secara alamiah apabila tubuh mengalami stress.
Homeostatis terdiri atas homeostatis fisiologis dan psikologis. Dalam tubuh manusia, homeostatis fisiologis dapat dikendalikan oleh system endokrin dan system saraf otonom. Proses homeostatis fisiologis ini terjadi melalui empat cara sebagai berikut.
1.      Pengaturan fdiri (self regulation). Secara otomatis, cara ini terjadi pada orang yang sehat, seperti pengaturan fungsi organ tubuh.
2.      Kompensasi. Tubuh akan cenderung bereaksi terhadap ketidaknormalan dalam tubuh. Sebagai contoh, pelebaran pupil untuk meningkatkan persepsi fisiul pada saaat tubuh mengalami ancaman, peningkatan keringat untuk mengontrol kenaikan suhu tubuh, serta penyempitan pembuluh darah perifer dan terangsangnya pembulu darah bagian dalam untuk meningkatkan kegiatan yang dapat menghasilkan panas (misalnya menggil) sehingga suhu tubuh tetap stabil apabila lingkungan menjadi dingin secara tiba-tiba.
3.      Umpan balik negative. Cara ini merupakan penyimpangan dari keadaan normal. Dalam keadaan abnormal tubuh secara otomatis akan melakukan mekanisme umpan balik negative untuk menyeimbangkan penyimpangan yang terjadi. Contoh, apabila tekanan darah meningkat akan meningkatkan baroceptor. Kemudian akan menurunkan rangsangan pada simpatik yang meningkatkan para simpati, menurunkan denyut jantung dan kekuatan kontraksi, terjadi dilatasi pembuluh darah dan akhirnya menurunkan tekanan darah sampai pada keadaan normal melalui feedback mekanisme.
4.      Umpan balik positif untuk mengoreksi ketidakseimbangan fisiologis.  Sebagai contoh, terjadinya proses peningkatan denyut jantung untuk membawa darah dan oksigen yang cukup ke sel tubuh, apabila seseorang mengalami hipoksia. Kondisi mekanisme tubuh tersebut terkait dengan kondisi dalam keadaan sakit.
Homeostatis psikologis berfokus pada keseimbangan emosional dan kesejahteraan mental.proses ini didapat dari pengalaman hidup dan interaksi dengan orang lain serta dipengaruhi oleh norma dan kultur masyarakat. Contohnya adalah mekanisme pertahanan diri seperti menangis, tertawa, berteriak, memukul, meremas, mencerca, dan lain-lain.

Dengan demikian, pada intinya proses homeostatis adalah keseimbangan dalam tubuh.


HOMEODINAMIK
Homeodinamik merupakan pertukaran energy antara manusia dan lingkungannya secra terus-menerus. Pada proses ini manusia tidak hanya melakukan penyesuaian diri, tetapi terus berinteraksi dengan lingkungan agar mampu mempertahankan hidupnya.
       Proses homeodinamik bermula dari teori tentang manusia sebagai unit yang merupakan satu-kesatuan utuh, memiliki karakternya yang berbeda-beda, proses hidup yang dinamis, selalu berinteraksi dengan lingkungan yang dapat dipengaruhi dan memengaruhinya, serta memiliki keunikan tersendiri. Dalam proses homeodinamik, terdapat beberapa prinsipmenurut teori Rogers sebagai berikut :
1.      Prinsip integral, yaitu prinsip utama dalam hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara manusia dan lingkungan. Perubahan proses kehidupan ini terjadi secara terus-menerus karena adanya interaksi yang saling mempengaruhi antar manusia dan lingkungan.
2.      Prinsip resonansi, yaitu prinsip bahwa proses kehidupan manuusia selalu berirama dan frekuensinya berfariasi karena manusia memiliki pengalaman dalam berdaptasi dengan lingkungan.
3.      Prinsip helicy, yaitu prinsip bahwa setiap perubahan dalam proses kedhidupan manusia berlangsung perlahan-lahan dan terdapat hubungan antara manusia dan lingkungan (Falco dan Lobo)

Kode Etik Profesi Kebidanan

Diposting oleh Unknown di 08.08.00 0 komentar
            Etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidakboleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tinggkah laku dalam pergaulan sehari – hari di masyarakat, yang hal dalam ini kode etik kebidanan.
            Perkembangan tekhnologi kesehatan mempengaruhi peran bidan dalam praktik kebidanan. Setiap peran mengemban tanggung jawab dan cukup sulit bagi bidan memikul semua tanggung jawab itu. Pada dasarnya, peran bidan adalah : menjaga dan meningkatkan keselamatan ibu dan bayi, menyediakan pelayanan berkualitas dan informasi atau sarana yang tidak bisaberdasarkan hasil penelitian ilmiah (evidence based).
A.  KARAKTERISTIK PROFESI BIDAN
PENGERTIAN BIDAN
    Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditassi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktik kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang bertanggung jawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan,persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah pekerjaanyang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi, profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang ukum, kedokteran, keuangan, militer, dan tekhnik.
BIDAN SEBAGAI PROFESI
     Sebota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Bidan mempunyai tugas yang unik, yaitu :
1.      Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak – anaknya.
2.      Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikkan dan jenjang tertentu.
3.      Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
4.      Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Ciri – ciri bidansebagai profesi, yaitu :
1.      Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
2.      Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik, dan etika kebidanan.
3.      Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dlam menjalankan profesinya.
4.      Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
5.      Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6.      Bidan memiliki orgsnisasi profesi.
7.      Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
8.      Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu disebut profesional. Seorang pekerja profesional dalam bahasa keseharian adala seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya meskipun keterampilan tersebut merupakan hasil minat dan belajar dan kebiasaan.
PERILAKU ETIS PROFESIONAL BIDAN
     Bidan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktik asuhan kebidanan. Salah satu perilaku etis adala bila bidan menampilkan perilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantu memecahkan masalah klien.
     Dalam membantu memecahkan masalah ini bidan menggunakan dua pendekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu :
1.      Pendekatan berdassarkan prinsip, sering dilakukan dalam etika kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus.
2.      Pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan, dimana bidan memberikan perhatian khusus kepada pasien.

B.  KODE ETIK PROFESI BIDAN
Kode etik adalah suatu profesi mempunyai berupa norma – norma yang harus diindakan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesi dalam hidup di masyarakat.
FUNGSI KODE ETIK
Kode etik berfungsi sebagai berikut :
1.      Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik.
2.      Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan dalam memberi pelayanan.
3.      Merupakan cara untuk mengevaluasi diri.
4.      Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat.
5.      Menginformasikan kepada calon perawat  dan bidan tentang nilai dan standar profesi.
6.      Menginformasikan  kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai dan moral.

TUJUN KODE ETIK
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
2.      Untuk menjaga dan  memelihara kesejahteraan para anggota.
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi.

DIMENSI KODE ETIK  
1.      Anggota profesi dan klien/pasien
2.      Anggota profesi dan sistem kesehatan
3.      Anggota profesi dan profesi kesehatan
4.      Anggota profesi dan sesama profesi

PRINSIP KODE ETIK
1.      Menghargai otonomi
2.      Melakukan tindakan yang benar
3.      Mencegah tindakan yang dapat merugikan
4.      Memberlakukan manusia dengan adil
5.      Menjelaskan dengan benar
6.      Menempati janji yang telah disepakati

7.      Menjaga kerahasiaan

Undang-undang No.36 Tahun 2009 Pasal 126 – 135

Diposting oleh Unknown di 08.02.00 0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
          Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia dan negara-negara peserta United Nation General Assembly Special Session on Children menegaskan kembali dan mendeklarasikan komitmen terhadap kesejahteraan anak. Komitmen tersebut dikenal sebagai “A World Fit for Children” (WFC). Selain berisi pernyataan tentang tekad berbagai negara untuk terus memperjuangkan kesejahteraan dan kemaslahatan anak, Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Indonesia menyusun Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) yang mencakup keempat komponen tersebut.
          Derajat kesehatan anak tidak dapat dipisahkan dari derajat kesehatan ibu. Data SUSENAS 2001 menunjukkan Angka kematian ibu sebesar 394 per 100.000 kelahiran hidup. Dalam kurun waktu 15 tahun AKI tidak menunjukkan penurunan, malah terlihat stagnant. Dari hasil survei tahun 2001 tersebut terlihat bahwa penyebab kematian ibu tertinggi adalah perdarahan termasuk abortus adalah 34,3 persen, diikuti oleh eklampsia (23,7 persen). Data rumah sakit menunjukkan bahwa kematian ibu di rumah sakit semakin meningkat, yaitu dari 4 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 1994 menjadi 8 per 1000 pada tahun 1999. Case fatality rate kasus maternal juga meningkat dari 0,4 persen (1993 dan 1994) menjadi 0,5 persen (1996) dan 0,8 persen (1999).
          Perbandingan antara jumlah bidan dan perawat dengan penduduk di Indonesia sudah terpenuhi berdasarkan standar, namun pendistribusian tenaga bidan masih belum merata. Kondisi geografis yang sulit menyebabkan kebutuhan tenaga bidan semakin besar karena jumlah penduduk per desa masih relatif sedikit, tetapi jarak antar desa  berjauhan. Kondisi ini juga menyebabkan kurangnya pengawasan terhadap bidan Dampak dari pendistribusian tenaga kerja yang belum merata, dan  lemahnya pengawasan dari dinas kesehatan (dinkes) menyebabkan kegiatan  program kesehatan di puskesmas belum berjalan optimal, termasuk program kesehatan ibu dan anak.

1.2         Tujuan Makalah
a.       Memahami isi dari pasal 126- 135
b.      Mengetahui atu
1.3         Rumusan masalah

BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Undang-undang No.36 Tahun 2009  Pasal 126 – 135
A.       Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak
Pasal 126
1.        Upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
2.        Upaya kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3.        Pemerintah menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat dan obat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu secara aman, bermutu, dan terjangkau.
4.        Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 127
1.        Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a.       hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b.      dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
c.       pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
2.        Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 128
1.        Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
2.        Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
3.        Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pemberian air susu ibu ekslusif” dalam ketentuan ini adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan, dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi, sedangkan yang dimaksud dengan “indikasi medis” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis.


Pasal 129
1.        Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untu mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
2.        Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PeraturanPemerintah.
Pada Ayat (1) yang dimaksud dengan “kebijakan” dalam ketentuan ini berupa pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria.
Pasal 130
Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.
Pasal 131
1.        Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak.
2.        Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
3.        Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah, dan pemerintah daerah.
Pasal 132
1.        Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.
2.        Ketentuan mengenai anak yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.        Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.
4.        Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 133
1.        Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya.
2.        Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 134
1.        Pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan/atau kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak serta menjamin pelaksanaannya dan memudahkan setiap penyelenggaraan terhadap standar dan kriteria tersebut.
2.        Standar dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 135
1.        Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat.
2.        Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko kesehatan agar tidak membahayakan kesehatan anak.



BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Kesehatan merupakan hak asasi manusia jadi setiap manusia berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Program kesehatan ibu dan anak (KIA) merupakan salah satu prioritas utama pembangunan kesehatan di Indonesia. Memperbaiki akses pelayanan kesehatan maternal dan neonatal dengan cara pemberian pelayanan antenatal yang optimal secara menyeluruh dan terpadu, peningkatan deteksi dini resiko tinggi baik pada ibu hamil maupun pada bayi, disamping itu pengamatannya harus secara terus menerus.

3.2              Saran

Diharapkan perkembangan kesehatan ibu dapat merata sesuai dengan program kesehatan Pemerintah dalam mencapai kesejahteraan secara merata.

Perawatan Bedah Kebidanan

Diposting oleh Unknown di 07.55.00 0 komentar
Prinsip-Prinsip Umum
a.       Prinsip asepsis ruangan
Antisepsis dan asepsis adalah suatu usaha agar dicapainya keadaan yang memungkinkan terdapatnya kuman-kuman pathogen dapat dikurangi atau ditiadakan, baik secara kimiawi, tindakan mekanis atau tindakan fisik
b.      Prinsip asepsis personel
Teknik persiapan personel sebelum operasi meliputi 3 tahap, yaitu : scrubbing (cuci tangan steril), gowning (teknik peggunaan gaun operasi), dan gloving (teknik pemakaian sarung tangan steril).
c.       Prinsip asepsis pasien
Maksudnya adalah dengan melakukan berbagai macam prosedur yang digunakan untuk membuat medan operasi steril. Prosedur-prosedur itu antara lain adalah kebersihan pasien, desinfeksi daerah/bagian tubuh pasien yang dioperasi.
d.      Prinsip asepsis instrument
Instrumen bedah yang digunakan untuk pembedahan pasien harus benar-benar berada dalam keadaan steril.
Hal-hal yang dilakukan oleh paramedis terkait dengan pengaturan posisi pasien meliputi :
a.       Kesejajaran fungsional
b.      Pemajanan area pembedahan
Pemajanan daerah bedah maksudnya adalah daerah mana yang akan dilakukan tindakan pembedahan. Dengan pengetahuan tentang hal ini paramedis dapat mempersiapkan daerah operasi dengan teknik drapping.
c.       Mempertahankan posisi sepanjang prosedur operasid.
d.      Monitoring Fisiologis
1.      Melakukan balance cairan
2.      Memantau kondisi cardiopulmonal.
3.      Pemantauan yang dilakukan meliputi fungsi pernafasan, nadi dan tekanan darah, saturasi oksigen, perdarahan dll.
e.       Monitoring psikologis
f.       Pengaturan dan koordinasi paramedis
Tindakan yang dilakukan antara lain :
1.      Me-manage keamanan fisik pasien
2.      Mempertahankan prinsip dan teknik asepsis.
Pengertian Perioprasi
Perioprasi merupakan tahapan dalam proses pembedahan yang dimulai prebedah (preoperasi), bedah (intraoperasi), dan pasca bedah (postoperasi).
1.      Prabedah (preoperasi) merupakan masa sebelum dilakukannya tindakan pembedahan, dimulai sejak persiapan pembedahan dan berakhir sampai pasien di meja bedah.
2.      Bedah (Intrabedah) merupakan masa pembedahan yang dimulai sejak ditransfer ke meja bedah dan berakhir sampai pasien dibawa ke ruang pemulihan.
3.      Pascabedah (postoperasia) merupakan  masa setelah dilakukan  pembedahan yang dimulai sejak pasien memasuki ruang pemulihan  dan berakhir sampai evaluasi selanjutnya.
Pengertian  Anestesia
Yang perlu diperhatikan yaitu dosis yang diberikan sesuai dengan jenis pembedahan atau operasi kecil/ besar sesuai waktu yang dibutuhkan selama operasi dilakukan.
Jenis-jenis anestesia
1.      Anestesia umum
2.      Anestesia regional,
3.      Anestesia lokal,
4.      Hipoanestesia,
5.      Akupuntur.
Jenis-Jenis Pembedahan
1.      Jenis-jenis pembedahan berdasarkan lokasi
Toraks kardiovaskuler, bedah neurologi, bedah orthopedi, bedah kepala, bedah leher  dan lain-lain.
2.      Jenis-jenis pembedahan berdasarkan tujuan
Berdasarkan tujuaannya pembedahan dibagi menjadi:
a.       Pembedahan diagnosis, ditujukan untuk menentukan sebab terjadinya gejala penyakit seperti biopsi, eksplorasi, dan laparotomi.
b.      Pembedahan kuratif, dilakukan untuk mengambil bagian dari penyakit, misalnya pembedahan apendektomi.
c.       Pembedahan restoratif, dilakukan untuk memperbaiki deformitas, menyambung daerah yang terpisah.
d.      Pembedahan paliatif, dilakukan untuk mengurangi gejala tanpa menyembuhkan penyakit.
e.       Pembedahan kosmetik, dilakukan untuk memperbaiki bentuk dalam tubuh seperti rhinoplasti.
Asuhan Dan Persiapan Pasien  Postroperasi (Pasca Bedah)
Setelah tindakan pembedahan (pascabedah), beberapa hal yang perlu dikaji diantaranya adalah status kesadaran, kualitas jalan napas, sirkulasi dan perubahan tanda vital yang lain, keseimbangan elektrolit,  kardivaskular, lokasi daerah pembedahan dan sekitarnya, serta alat-alat yang digunakan dalam pembedahan.
Rencan Tindakan:
1.      Meningkatkan proses penyembuhan luka dan mengurangi rasa nyeri dapat dilakukan manajemen  luka.
2.      Mempertahankan respirasi yang sempurna dengan latihan napas, tarik napas yang dalam dengan mulut terbuka, lalu tahan napas selama 3 detik dan hembuskan.
3.      Mempertahankan sirkulasi, dengan stoking pada pasien yang berisiko tromboflebitis atau pasien dilatih agar tidak duduk terlalu lama dan harus meninggikan kaki pada tempat duduk guna untuk memperlancar vena.
4.      Mempertahankan keseimbangan cairan dan elektrolit, dengan memberikan cairan sesuai kebutuhan pasien, monitor input dan output , serta mempertahankan nutrisi yang cukup.
5.      Mempertahankan eliminasi, dengan mempertahankan asupan dan output, serta mencegah terjadinya retensi urine.
6.      Mobilisasi dini,  dilakukan meliputi ROM, nafas dalam dan juga batuk efektif yang penting untuk mengaktifkan kembali fungsi neuromuskuler dan mengeluarkan sekret dan lendir. Mempertahankan aktivitas dengan latihan yang memperkuat otot sebelum ambulatori.
7.      Mengurangi kecemasan dengan melakukan komunikasi secara  terapeutik.
8.      Rehabilitasi, diperlukan oleh pasien untuk memulihkan kondisi pasien kembali. Rehabilitasi dapat berupa berbagai macam latihan spesifik yang diperlukan untuk memaksimalkan kondisi pasien seperti sedia kala.

9.      Discharge Planning. Merencanakan  kepulangan pasien dan memberikan informasi kepada klien dan keluarganya tentang hal-hal yang perlu dihindari dan dilakukan sehubungan dengan kondis/penyakitnya post operasi.

Music

 

Remember Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea