BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia dan negara-negara
peserta United Nation General Assembly Special Session on Children menegaskan
kembali dan mendeklarasikan komitmen terhadap kesejahteraan anak. Komitmen
tersebut dikenal sebagai “A World Fit for Children” (WFC). Selain berisi
pernyataan tentang tekad berbagai negara untuk terus memperjuangkan
kesejahteraan dan kemaslahatan anak, Sebagai tindak lanjut dari pertemuan
tersebut, Indonesia menyusun Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) yang
mencakup keempat komponen tersebut.
Derajat kesehatan anak tidak dapat
dipisahkan dari derajat kesehatan ibu. Data SUSENAS 2001 menunjukkan Angka
kematian ibu sebesar 394 per 100.000 kelahiran hidup. Dalam kurun waktu 15
tahun AKI tidak menunjukkan penurunan, malah terlihat stagnant. Dari hasil
survei tahun 2001 tersebut terlihat bahwa penyebab kematian ibu tertinggi
adalah perdarahan termasuk abortus adalah 34,3 persen, diikuti oleh eklampsia
(23,7 persen). Data rumah sakit menunjukkan bahwa kematian ibu di rumah sakit
semakin meningkat, yaitu dari 4 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 1994
menjadi 8 per 1000 pada tahun 1999. Case fatality rate kasus maternal juga
meningkat dari 0,4 persen (1993 dan 1994) menjadi 0,5 persen (1996) dan 0,8
persen (1999).
Perbandingan antara jumlah bidan dan
perawat dengan penduduk di Indonesia sudah terpenuhi berdasarkan standar, namun
pendistribusian tenaga bidan masih belum merata. Kondisi geografis yang sulit
menyebabkan kebutuhan tenaga bidan semakin besar karena jumlah penduduk per
desa masih relatif sedikit, tetapi jarak antar desa berjauhan. Kondisi ini juga menyebabkan
kurangnya pengawasan terhadap bidan Dampak dari pendistribusian tenaga kerja
yang belum merata, dan lemahnya
pengawasan dari dinas kesehatan (dinkes) menyebabkan kegiatan program kesehatan di puskesmas belum berjalan
optimal, termasuk program kesehatan ibu dan anak.
1.2
Tujuan Makalah
a. Memahami
isi dari pasal 126- 135
b. Mengetahui
atu
1.3
Rumusan masalah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Undang-undang
No.36 Tahun 2009 Pasal 126 – 135
A. Kesehatan
Ibu, Bayi, dan Anak
Pasal
126
1.
Upaya kesehatan ibu harus ditujukan
untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan
berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
2.
Upaya kesehatan ibu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3.
Pemerintah menjamin ketersediaan tenaga,
fasilitas, alat dan obat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu secara
aman, bermutu, dan terjangkau.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelayanan kesehatan ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
127
1.
Upaya kehamilan di luar cara alamiah
hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a. hasil
pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim
istri dari mana ovum berasal;
b. dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
c. pada
fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
2.
Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan
di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
128
1.
Setiap bayi berhak mendapatkan air susu
ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi
medis.
2.
Selama pemberian air susu ibu, pihak
keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi
secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
3.
Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Ayat
(1) Yang dimaksud dengan “pemberian air susu ibu ekslusif” dalam ketentuan ini
adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan, dan dapat terus dilanjutkan
sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu
(MP-ASI) sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi, sedangkan yang
dimaksud dengan “indikasi medis” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan
ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis
yang ditetapkan oleh tenaga medis.
Pasal
129
1.
Pemerintah bertanggung jawab menetapkan
kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untu mendapatkan air susu ibu secara
eksklusif.
2.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PeraturanPemerintah.
Pada Ayat (1) yang
dimaksud dengan “kebijakan” dalam ketentuan ini berupa pembuatan norma,
standar, prosedur dan kriteria.
Pasal
130
Pemerintah
wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.
Pasal
131
1.
Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan
anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat,
cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak.
2.
Upaya pemeliharaan kesehatan anak
dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan
sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
3.
Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab dan
kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah, dan
pemerintah daerah.
Pasal
132
1.
Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan
dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak tumbuh dan
berkembang secara sehat dan optimal.
2.
Ketentuan mengenai anak yang dilahirkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.
Setiap anak berhak memperoleh imunisasi
dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit
yang dapat dihindari melalui imunisasi.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
jenis-jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Pasal
133
1.
Setiap bayi dan anak berhak terlindungi
dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat
mengganggu kesehatannya.
2.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal
134
1.
Pemerintah berkewajiban menetapkan
standar dan/atau kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak serta menjamin
pelaksanaannya dan memudahkan setiap penyelenggaraan terhadap standar dan
kriteria tersebut.
2.
Standar dan/atau kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai agama, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal
135
1.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk
bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta
mampu bersosialisasi secara sehat.
2.
Tempat bermain dan sarana lain yang
diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi sarana
perlindungan terhadap risiko kesehatan agar tidak membahayakan kesehatan anak.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesehatan
merupakan hak asasi manusia jadi setiap manusia berhak memperoleh pelayanan
kesehatan tanpa diskriminasi. Program
kesehatan ibu dan anak (KIA) merupakan salah satu prioritas utama pembangunan
kesehatan di Indonesia. Memperbaiki akses pelayanan kesehatan maternal dan
neonatal dengan cara pemberian pelayanan antenatal yang optimal secara
menyeluruh dan terpadu, peningkatan deteksi dini resiko tinggi baik pada ibu
hamil maupun pada bayi, disamping itu pengamatannya harus secara terus menerus.
3.2
Saran
Diharapkan perkembangan kesehatan
ibu dapat merata sesuai dengan program kesehatan Pemerintah dalam mencapai
kesejahteraan secara merata.